Rukun Haji dan Wajib Haji: Panduan Lengkap Ibadah Haji

Bagi setiap Muslim, ibadah haji adalah sebuah dambaan, sebuah perjalanan spiritual yang menjadi rukun Islam kelima dan diidam-idamkan jutaan umat di seluruh dunia. Menunaikannya bukan sekadar memenuhi panggilan Allah SWT, melainkan puncak ketaatan, sekaligus pintu ampunan dosa dan gerbang menuju haji mabrur, sebuah predikat mulia yang balasannya tak lain adalah surga.

Nah, agar ibadah haji Anda sah dan diterima di sisi-Nya, ada satu hal yang tak boleh luput dari pemahaman mendalam: perbedaan antara rukun haji dan wajib haji. Meski sama-sama menjadi pilar dalam pelaksanaan ibadah suci ini, keduanya memiliki konsekuensi yang jauh berbeda jika sampai terlewatkan. Dalam artikel ini, kami akan mengajak Anda menyelami seluk-beluk rukun dan wajib haji, lengkap dengan panduan sistematis dan tips praktis yang mudah dicerna.

Bekal pemahaman yang mumpuni tentang rukun haji dan wajib haji akan membentengi Anda, baik secara fisik maupun mental, untuk menunaikan setiap tahapan ibadah dengan sempurna. Mari kita bedah tuntas agar perjalanan suci Anda menuju Baitullah benar-benar menjadi ibadah yang paripurna dan mabrur.

Memahami Ibadah Haji: Rukun Islam Kelima

Pentingnya Ibadah Haji dalam Islam

Bagi seorang Muslim, ibadah haji kerap disebut sebagai puncak dari perjalanan spiritual. Ia merupakan kewajiban yang mengikat bagi mereka yang benar-benar mampu, baik secara finansial maupun fisik. Allah SWT sendiri telah berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Ali ‘Imran ayat 97, yang secara gamblang menjelaskan bahwa menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, khususnya bagi mereka yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Ayat ini dengan jelas menggarisbawahi betapa mulia dan agungnya kedudukan ibadah haji dalam syariat Islam.

Lebih dari sekadar perjalanan fisik, haji adalah sebuah perjalanan hati yang mengasah kesabaran, keikhlasan, dan ketaqwaan. Setiap langkah, setiap ritual, menyimpan makna mendalam yang kian mendekatkan hamba kepada Penciptanya. Oleh karena itu, persiapan yang matang, termasuk menancapkan pemahaman akan rukun haji dan wajib haji, menjadi sangat esensial dan tak bisa ditawar lagi.

Haji Mabrur: Tujuan Setiap Jamaah

Setiap jamaah haji, tanpa kecuali, pasti mendambakan predikat “haji mabrur”. Haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah SWT, bersih dari dosa, dan balasannya adalah surga. Ciri-ciri haji mabrur biasanya terlihat dari adanya perubahan positif yang signifikan dalam diri seseorang sepulang dari Tanah Suci, seperti peningkatan ibadah, akhlak yang kian mulia, dan kepedulian sosial yang makin terasah.

Salah satu kunci utama untuk meraih haji mabrur adalah dengan melaksanakan seluruh tata cara haji sesuai syariat, termasuk menunaikan rukun haji dan wajib haji dengan sempurna, tanpa cacat. Mengabaikan salah satu di antaranya tentu saja dapat mempengaruhi keabsahan atau kesempurnaan ibadah haji seseorang.

Perbedaan Mendasar Rukun Haji dan Wajib Haji

Perbedaan Mendasar Rukun Haji Dan Wajib Haji

Definisi Rukun Haji

Mari kita mulai dengan rukun haji. Ini adalah serangkaian amalan atau perbuatan yang sifatnya wajib dan mutlak harus dikerjakan oleh setiap jamaah haji. Ibarat pondasi sebuah bangunan, jika satu saja rukun haji tidak dilaksanakan, maka ibadah haji seseorang akan dianggap tidak sah. Fatalnya, tak ada denda (dam) yang bisa menggantikan rukun haji yang terlewatkan ini. Solusi satu-satunya adalah dengan mengulang kembali ibadah haji tersebut di lain waktu, atau jika memungkinkan, menyempurnakannya pada tahun yang sama.

Oleh karena itu, memahami dan memastikan pelaksanaan setiap rukun haji adalah prioritas utama yang tak bisa ditawar bagi setiap jamaah. Kelalaian dalam menunaikan rukun haji berakibat fatal pada keabsahan seluruh ibadah haji Anda.

Definisi Wajib Haji

Berbeda dengan rukun haji, wajib haji adalah amalan-amalan yang juga harus dilaksanakan dalam ibadah haji, namun sifatnya tidak sampai membatalkan haji jika ditinggalkan. Jika seorang jamaah haji meninggalkan salah satu wajib haji, hajinya tetap sah, namun ia wajib membayar dam (denda) sebagai gantinya. Dam ini umumnya berupa menyembelih hewan kurban atau berpuasa sebagai tebusan.

Meskipun demikian, bukan berarti wajib haji bisa diabaikan begitu saja, apalagi tanpa alasan yang syar’i. Melaksanakannya dengan sempurna adalah bagian tak terpisahkan dari upaya meraih haji mabrur dan menunjukkan ketaatan penuh kepada Allah SWT. Meninggalkan wajib haji tanpa udzur syar’i dan tanpa membayar dam tentu akan mengurangi kesempurnaan ibadah Anda.

Implikasi Jika Tidak Dilaksanakan

Perbedaan implikasi ini adalah poin paling krusial yang harus Anda pahami dalam membedakan rukun haji dan wajib haji. Untuk rukun haji, seperti wukuf di Arafah, jika tidak dilakukan, haji seseorang secara otomatis batal dan wajib diulang. Ini menunjukkan betapa fundamental dan tak dapat diganggu gugatnya rukun haji dalam struktur ibadah haji.

Sementara itu, untuk wajib haji, seperti mabit di Muzdalifah, jika terlewatkan karena alasan tertentu (misalnya udzur syar’i), haji tetap sah namun harus membayar dam sebagai gantinya. Perbedaan konsekuensi ini menegaskan hierarki kepentingan antara rukun dan wajib haji dalam fiqih Islam.

Rukun Haji: Pilar Utama Kesahihan Ibadah

Rukun Haji: Pilar Utama Kesahihan Ibadah

Ada beberapa amalan yang termasuk dalam rukun haji. Ingat, jika salah satu di antaranya tidak dilaksanakan, maka haji seseorang tidak sah. Berikut adalah rukun-rukun haji yang wajib Anda ketahui dan laksanakan dengan saksama:

Ihram dan Niat

Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji atau umrah, yang ditandai dengan mengenakan pakaian khusus ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram berupa dua lembar kain putih tanpa jahitan, satu dililitkan di pinggang dan satu lagi diselendangkan di bahu. Sementara itu, bagi perempuan, pakaian ihram adalah pakaian yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.

Niat ihram harus dilakukan di miqat, yaitu batas-batas wilayah yang telah ditentukan Rasulullah SAW. Niat ini merupakan gerbang awal Anda memasuki ritual haji, dan tanpanya, seluruh amalan haji tidak akan dianggap sah di sisi Allah.

Baca Juga: Pengertian Haji: Makna, Syarat, Rukun, dan Tata Cara

Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah inti dari seluruh rangkaian ibadah haji. Rasulullah SAW bahkan pernah bersabda, “Haji adalah Arafah,” yang secara gamblang menunjukkan betapa pentingnya ritual ini. Wukuf dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai dari tergelincirnya matahari hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada saat wukuf, jamaah berdiam diri di Padang Arafah, memperbanyak doa, dzikir, dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Meskipun tidak ada ritual khusus yang harus dilakukan selain berdiam diri dan berdoa, keberadaan di Arafah pada waktu yang ditentukan adalah syarat mutlak keabsahan haji Anda.

Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadah adalah ritual mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah kembali dari Arafah dan Muzdalifah, biasanya pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari Tasyrik. Tawaf ini juga sering disebut Tawaf Rukun karena merupakan salah satu rukun haji yang sangat vital.

Pelaksanaan tawaf ini melambangkan ketaatan dan penghambaan diri kepada Allah SWT. Perlu diingat, jika Tawaf Ifadah tidak dilaksanakan, maka haji seseorang tidak sah dan ia masih terikat dengan ihramnya sampai tawaf ini disempurnakan.

Sa’i

Sa’i adalah amalan berjalan cepat atau berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Ritual ini merupakan napak tilas perjuangan Siti Hajar mencari air untuk putranya, Ismail AS. Sa’i dimulai dari bukit Safa dan berakhir di Marwah.

Sa’i merupakan rukun haji yang melambangkan kesabaran, ketekunan, dan tawakal penuh kepada Allah SWT. Sama seperti rukun lainnya, meninggalkan sa’i akan menyebabkan haji tidak sah.

Tahallul

Tahallul adalah proses melepaskan diri dari ihram dengan memotong rambut atau mencukur gundul. Tahallul terbagi menjadi dua tahapan: Tahallul Awal dan Tahallul Tsani (akhir).

  • Tahallul Awal: Dilakukan setelah melempar jumrah Aqabah dan mencukur/memotong rambut. Setelah tahallul awal, jamaah diperbolehkan melakukan hampir semua larangan ihram kecuali berhubungan suami istri.
  • Tahallul Tsani: Dilakukan setelah Tawaf Ifadah dan Sa’i (jika belum sa’i). Setelah tahallul tsani, semua larangan ihram sudah boleh dilakukan, dan jamaah kembali sepenuhnya ke keadaan normal.

Tahallul adalah penanda berakhirnya masa ihram dan kembalinya jamaah pada keadaan normal. Tanpa tahallul, jamaah masih terikat dengan larangan-larangan ihram.

Tertib (bagi yang berpendapat)

Sebagian ulama berpendapat bahwa tertib, yaitu melaksanakan rukun haji secara berurutan sesuai syariat, juga merupakan rukun haji. Artinya, ihram dulu, lalu wukuf, tawaf ifadah, sa’i, dan tahallul. Mengacaukan urutan ini, menurut pandangan mereka, dapat mempengaruhi keabsahan haji.

Namun, ada pula ulama yang tidak memasukkan tertib sebagai rukun haji secara mandiri, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari tata cara pelaksanaan rukun-rukun tersebut. Meskipun demikian, mengikuti urutan yang telah ditetapkan adalah cara terbaik untuk memastikan haji Anda sesuai sunnah dan syariat.

Wajib Haji: Pelengkap Kesempurnaan Ibadah

Wajib Haji: Pelengkap Kesempurnaan Ibadah

Selain rukun haji, ada beberapa amalan yang termasuk wajib haji. Perlu diingat, meninggalkannya tidak membatalkan haji, tetapi wajib diganti dengan membayar dam. Berikut adalah wajib-wajib haji yang harus Anda perhatikan:

Ihram dari Miqat

Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram. Bagi jamaah haji dari Indonesia, miqat umumnya adalah di Bir Ali (Dzulhulaifah) jika melalui Madinah, atau di Qarnul Manazil jika langsung ke Makkah. Berihram dari miqat yang telah ditetapkan adalah wajib hukumnya.

Baca Juga: Macam-Macam Haji: Tamattu', Ifrad, Qiran | Panduan Lengkap

Jika seorang jamaah melewati miqat tanpa berihram, ia wajib kembali ke miqat untuk berihram atau membayar dam sebagai tebusan. Ini menunjukkan pentingnya menghormati batas-batas yang telah ditentukan syariat dalam memulai ibadah haji.

Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah adalah bermalam atau sekadar singgah sebentar di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah, yaitu pada malam tanggal 10 Dzulhijjah. Di sinilah jamaah biasanya mengumpulkan kerikil untuk melontar jumrah.

Meskipun waktu mabit hanya sebentar, keberadaan di Muzdalifah pada malam itu adalah wajib haji. Jika tidak mabit di Muzdalifah, jamaah wajib membayar dam.

Mabit di Mina

Mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jamaah menginap di Mina untuk melaksanakan ritual melontar jumrah.

Mabit ini adalah wajib haji. Bagi jamaah yang melakukan nafar awal (pulang lebih cepat), mereka mabit di Mina hingga tanggal 12 Dzulhijjah. Jika tidak mabit di Mina tanpa udzur syar’i, jamaah wajib membayar dam.

Melontar Jumrah

Melontar Jumrah adalah ritual melempar batu kerikil ke tiga tiang jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) di Mina pada hari-hari Tasyrik, dan hanya Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ritual ini melambangkan penolakan terhadap godaan setan dan memantapkan niat hanya kepada Allah.

Pelaksanaan melontar jumrah adalah wajib haji. Jika seorang jamaah tidak melontar jumrah atau tidak melengkapinya, ia wajib membayar dam.

Tawaf Wada’

Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah untuk kembali ke tanah air. Ini adalah bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum berpisah.

Tawaf Wada’ adalah wajib haji bagi jamaah yang tidak memiliki udzur syar’i (seperti wanita haid). Jika tidak melaksanakannya, wajib membayar dam. Namun, bagi wanita yang sedang haid, Tawaf Wada’ gugur dan tidak perlu membayar dam.

Konsekuensi Meninggalkan Rukun Haji

Konsekuensi Meninggalkan Rukun Haji

Haji Tidak Sah dan Wajib Diulang

Sebagaimana telah dijelaskan, konsekuensi paling serius dari meninggalkan salah satu rukun haji adalah bahwa ibadah haji seseorang tidak sah. Ini berarti, seolah-olah ia belum pernah menunaikan ibadah haji sama sekali, dan status rukun Islam kelimanya belum terpenuhi di mata syariat.

Sebagai contoh konkret, jika seorang jamaah tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada waktunya, maka hajinya batal demi hukum. Ia harus mengulang kembali ibadah haji di tahun berikutnya atau pada kesempatan lain jika ingin menunaikan rukun Islam kelima ini.

Tidak Ada Pengganti (Dam)

Penting sekali untuk diingat bahwa tidak ada denda atau dam yang dapat menggantikan rukun haji yang ditinggalkan. Konsep dam hanya berlaku untuk wajib haji. Fakta ini menegaskan perbedaan fundamental antara rukun dan wajib haji, yang harus dipahami betul oleh setiap calon jamaah.

Baca Juga: Sejarah Haji: Perjalanan Suci dari Masa ke Masa

Artinya, jika Anda meninggalkan rukun haji, membayar dam bukanlah solusi yang tepat. Solusi satu-satunya adalah dengan melengkapi rukun tersebut jika masih memungkinkan dalam rangkaian ibadah haji yang sedang berjalan, atau mengulang haji di lain waktu.

Konsekuensi Meninggalkan Wajib Haji

Konsekuensi Meninggalkan Wajib Haji

Haji Tetap Sah, Namun Wajib Membayar Dam

Berbeda dengan rukun haji yang konsekuensinya begitu fatal, jika seorang jamaah meninggalkan salah satu wajib haji, ibadah hajinya tetap sah. Namun, ia memiliki kewajiban untuk membayar dam (denda) sebagai tebusan atas kelalaian tersebut, baik disengaja maupun tidak.

Misalnya, jika seorang jamaah tidak mabit di Muzdalifah karena sakit, kelelahan ekstrem, atau alasan lain yang mendesak dan syar’i, hajinya tidak batal. Namun, ia harus membayar dam untuk menutupi kekurangan tersebut. Ini memberikan fleksibilitas tertentu dalam pelaksanaan wajib haji dibandingkan rukun haji.

Jenis-jenis Dam

Ada beberapa jenis dam yang bisa dikenakan, tergantung pada jenis pelanggaran wajib haji yang dilakukan. Secara umum, dam bisa berupa:

  1. Menyembelih seekor kambing: Ini adalah bentuk dam yang paling umum. Daging kambing tersebut kemudian wajib dibagikan kepada fakir miskin di sekitar Tanah Suci.
  2. Berpuasa: Jika tidak mampu menyembelih kambing, bisa diganti dengan berpuasa. Jumlah hari puasa bervariasi tergantung jenis pelanggarannya, misalnya 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
  3. Memberi makan fakir miskin: Alternatif lain adalah memberi makan sejumlah fakir miskin, setara dengan nilai seekor kambing.

Penentuan jenis dam dan jumlahnya biasanya akan dipandu oleh pembimbing ibadah haji atau mutawwif, sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.

Langkah-langkah Sistematis Pelaksanaan Haji

Langkah-langkah Sistematis Pelaksanaan Haji

Untuk membantu Anda memahami secara praktis dan runtut, berikut adalah urutan umum pelaksanaan haji, dengan penekanan pada kapan rukun haji dan wajib haji dilakukan:

Persiapan Sebelum Berangkat

  • Niat dan Persiapan Fisik-Mental: Pastikan niat Anda ikhlas semata karena Allah, dan siapkan fisik serta mental jauh-jauh hari dengan olahraga rutin dan istirahat cukup.
  • Pelajari Manasik Haji: Ikuti bimbingan manasik haji dengan serius untuk memahami tata cara, termasuk perbedaan fundamental antara rukun haji dan wajib haji. Ini bekal tak ternilai!

Hari-hari Puncak Haji (8-13 Dzulhijjah)

  1. 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah): Jamaah berihram dari Makkah dengan niat haji dan bergerak menuju Mina. Ini adalah wajib haji (ihram dari miqat). Jamaah kemudian mabit (bermalam) di Mina.
  2. 9 Dzulhijjah (Hari Arafah): Pagi hari, jamaah bergerak dari Mina menuju Arafah. Inilah waktu pelaksanaan Wukuf di Arafah, yang merupakan rukun haji dan puncak dari ibadah haji. Sore hari setelah matahari terbenam, jamaah bergerak menuju Muzdalifah.
  3. Malam 10 Dzulhijjah: Jamaah Mabit di Muzdalifah dan mengumpulkan kerikil. Ini adalah wajib haji.
  4. 10 Dzulhijjah (Hari Nahr/Idul Adha): Pagi hari, jamaah bergerak dari Muzdalifah ke Mina. Melaksanakan Melontar Jumrah Aqabah (wajib haji). Kemudian, melakukan Tahallul Awal (rukun haji) dengan mencukur/memotong rambut. Setelah itu, menuju Makkah untuk melaksanakan Tawaf Ifadah (rukun haji) dan Sa’i (rukun haji).
  5. 11, 12, 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik): Jamaah kembali ke Mina untuk Mabit di Mina (wajib haji) dan Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah (wajib haji) secara berurutan setiap harinya.

Setelah Puncak Haji

Setelah selesai melontar jumrah dan mabit di Mina, jamaah kembali ke Makkah. Sebelum meninggalkan Makkah untuk pulang ke tanah air, jamaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada’ (wajib haji) sebagai salam perpisahan kepada Baitullah.

Tips Menunaikan Rukun Haji dan Wajib Haji dengan Sempurna

Pelajari Manasik Haji Secara Mendalam

Jangan pernah meremehkan pentingnya bimbingan manasik haji. Ikuti setiap sesi dengan serius, jangan ragu mengajukan pertanyaan, dan pahami setiap detailnya dengan seksama. Pengetahuan yang kuat tentang rukun haji dan wajib haji akan menghilangkan keraguan dan membantu Anda fokus pada inti ibadah.

Buku panduan, video tutorial, dan konsultasi langsung dengan ulama atau pembimbing berpengalaman sangat disarankan. Semakin Anda paham, niscaya semakin tenang hati Anda dalam menjalankan setiap ritual suci.

Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

Ibadah haji adalah perjalanan yang sungguh menguras energi, baik fisik maupun mental. Persiapkan fisik Anda dengan olahraga rutin, menjaga pola makan sehat, dan istirahat yang cukup jauh sebelum keberangkatan. Kesehatan mental juga tak kalah penting; latih kesabaran, kelapangan dada, dan kemampuan beradaptasi di tengah keramaian.

Baca Juga: Tata Cara Manasik Haji Lengkap: Panduan Praktis Calon Jamaah

Kondisi fisik dan mental yang prima akan menjadi bekal mumpuni untuk membantu Anda melaksanakan rukun haji dan wajib haji tanpa hambatan berarti, meskipun dalam kondisi keramaian yang luar biasa dan cuaca yang menantang.

Niatkan Ikhlas Sepenuh Hati

Ketahuilah, segala amal perbuatan tergantung pada niatnya. Niatkan ibadah haji semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk pujian, status sosial, atau hal duniawi lainnya. Keikhlasan akan menjadi bekal terkuat Anda dalam menghadapi segala ujian dan cobaan selama di Tanah Suci.

Dengan niat yang lurus dan tulus, setiap rukun haji dan wajib haji yang Anda tunaikan akan terasa ringan dan penuh makna, insya Allah menjadi jalan lapang menuju haji mabrur yang didambakan.

Kesimpulan

Memahami rukun haji dan wajib haji adalah fondasi utama bagi setiap Muslim yang berniat menunaikan ibadah haji. Rukun haji ibarat pilar yang menentukan keabsahan haji; meninggalkannya berarti haji tidak sah dan harus diulang tanpa ada pengganti dam. Sementara itu, wajib haji adalah pelengkap kesempurnaan ibadah; meninggalkannya tetap membuat haji sah, namun wajib membayar dam sebagai tebusan atas kelalaian.

Perbedaan mendasar ini sangat krusial agar jamaah dapat memprioritaskan pelaksanaan setiap amalan dengan benar dan penuh kesadaran. Dari ihram hingga tahallul, setiap langkah memiliki makna dan konsekuensi tersendiri yang harus dipahami betul. Dengan pengetahuan yang cukup, jamaah dapat menjalankan setiap ritual dengan tenang, yakin, dan penuh harap akan ridha Allah.

Semoga panduan ini memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai rukun haji dan wajib haji. Dengan persiapan yang matang, niat yang tulus, dan pemahaman syariat yang benar, semoga kita semua dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna dan meraih haji mabrur yang dijanjikan Allah SWT. Amin.

FAQ

Rukun haji adalah amalan-amalan pokok yang mutlak harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun haji tidak dilakukan, maka ibadah haji seseorang dianggap tidak sah dan wajib diulang sepenuhnya.

Wajib haji adalah amalan-amalan yang juga harus dilaksanakan dalam ibadah haji, namun jika ditinggalkan, haji seseorang tetap sah tetapi ia wajib membayar dam (denda) sebagai gantinya.

Perbedaan utamanya terletak pada konsekuensinya. Jika rukun haji ditinggalkan, haji tidak sah dan harus diulang tanpa dam. Jika wajib haji ditinggalkan, haji tetap sah namun wajib membayar dam sebagai tebusan.

Jika rukun haji tidak dilaksanakan, maka seluruh ibadah haji seseorang dianggap tidak sah di mata syariat. Tidak ada dam yang bisa menggantikan rukun haji; satu-satunya cara adalah dengan mengulang kembali ibadah haji tersebut di kesempatan lain.

Jika wajib haji tidak dilaksanakan, ibadah haji seseorang tetap sah. Namun, ia wajib membayar dam (denda) sebagai tebusan atas kelalaian tersebut, yang biasanya berupa menyembelih kambing atau berpuasa.