Setiap Muslim, tak pelak lagi, memendam asa untuk dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Sebuah panggilan agung yang menjadi rukun Islam kelima, melambangkan puncak ketaatan seorang hamba kepada Rabb-nya.
Namun, takdir acapkali berkata lain bagi sebagian orang, terutama para orang tua kita yang mungkin terkendala oleh kondisi fisik, usia yang uzur, atau bahkan telah berpulang ke rahmatullah sebelum sempat menunaikan rukun Islam ini.
Nah, berangkat dari kenyataan inilah, peran penting konsep badal haji muncul sebagai solusi syar’i yang penuh kemuliaan.
Badal haji adalah upaya mewakilkan pelaksanaan ibadah haji kepada orang lain, khususnya bagi mereka yang memang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena alasan yang dibenarkan syariat.
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum badal haji untuk orang tua, mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat-syarat, hingga prosedur pelaksanaannya, agar Anda memiliki pemahaman yang utuh dan komprehensif.
Memahami hukum badal haji untuk orang tua bukan sekadar tambahan pengetahuan semata, melainkan juga wujud bakti dan kepedulian kita terhadap mereka.
Mari kita selami lebih dalam agar ibadah mulia ini dapat terlaksana sesuai tuntunan syariat, tanpa menyisakan keraguan di hati.
Memahami Apa Itu Badal Haji
Definisi dan Konsep Dasar Badal Haji
Secara bahasa, kata “badal” berarti pengganti atau wakil.
Dalam konteks ibadah haji, badal haji adalah upaya mewakilkan pelaksanaan ibadah haji kepada orang lain atas nama orang yang berhalangan atau telah meninggal dunia.
Ini berarti, orang yang dibadalkan akan mendapatkan pahala haji seolah-olah ia sendiri yang melaksanakannya, sedangkan orang yang membadalkan juga turut meraih pahala atas usahanya membantu saudaranya menunaikan rukun Islam.
Konsep ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah SWT dan fleksibilitas syariat Islam dalam memudahkan umat-Nya beribadah.
Badal haji bukanlah praktik yang sembarangan atau tanpa dasar, melainkan memiliki landasan hukum dan syarat-syarat ketat yang wajib dipenuhi agar sah di mata syariat.
Perbedaan Badal Haji dengan Haji Sendiri
Agar tak keliru, penting sekali untuk memahami bahwa badal haji memiliki perbedaan mendasar dengan haji yang dilakukan seseorang untuk dirinya sendiri.
Haji untuk diri sendiri adalah pelaksanaan ibadah haji sebagai kewajiban pribadi yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Niatnya murni untuk diri sendiri, dan seluruh prosesnya dilakukan oleh individu tersebut.
Di sisi lain, badal haji merupakan pelimpahan kewajiban haji dari satu individu kepada individu lain.
Niat pelaksana badal haji adalah untuk orang yang diwakilinya.
Meskipun pelaksana badal haji melakukan semua rukun dan wajib haji, pahala haji tersebut akan kembali kepada orang yang dibadalkan. Inilah secercah harapan, sebuah solusi bagi mereka yang secara fisik tidak mampu, namun memiliki kerinduan mendalam untuk menunaikan ibadah haji.
Dasar Hukum Badal Haji untuk Orang Tua dalam Islam

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
Tak perlu diragukan lagi, hukum badal haji, terutama bagi orang tua kita, berlandaskan pijakan yang kokoh dalam syariat Islam.
Salah satu dalil utama yang sering dijadikan rujukan adalah hadis dari Ibnu Abbas RA, di mana seorang wanita dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji telah datang kepada bapakku, padahal dia sudah sangat tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Apakah boleh aku menghajikan dia?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, hajikanlah dia!” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tak hanya itu, riwayat lain juga mengisahkan tentang seorang wanita yang bertanya perihal ibunya yang bernazar haji namun meninggal sebelum melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda,
“Hajikanlah dia!”
Baca Juga: Cicilan Haji Syariah: Solusi Mudah Menuju Baitullah
Dalil-dalil ini secara gamblang menunjukkan kebolehan badal haji bagi orang yang tidak mampu karena sakit permanen atau usia yang terlampau lanjut, serta bagi orang yang telah meninggal dunia.
Pandangan Empat Mazhab Mengenai Badal Haji
Para ulama dari empat mazhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, secara umum menyepakati kebolehan badal haji, meski dengan sedikit nuansa berbeda dalam rincian syarat-syaratnya.
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Memperbolehkan badal haji bagi orang yang meninggal dunia dan orang yang sakit parah (tanpa harapan sembuh) atau sangat tua. Mereka juga mensyaratkan pelaksana badal haji harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
- Mazhab Hanafi: Memperbolehkan badal haji bagi orang yang meninggal dunia dan orang yang tidak mampu karena sakit permanen. Mereka tidak mensyaratkan pelaksana badal haji harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri, asalkan ia mampu.
- Mazhab Maliki: Cenderung lebih ketat, hanya memperbolehkan badal haji jika ada wasiat dari orang yang meninggal dunia. Untuk orang yang masih hidup dan sakit, mereka cenderung tidak memperbolehkan kecuali dalam kondisi yang sangat khusus.
Terlepas dari perbedaan detail tersebut, pandangan yang dominan dan diterima luas di kalangan ulama adalah kebolehan badal haji bagi orang tua yang terhalang secara fisik, terutama dengan merujuk pada hadis-hadis sahih yang ada.
Syarat Orang Tua yang Boleh Dibadalkan Haji

Kondisi Fisik yang Tidak Memungkinkan
Salah satu pilar utama yang membolehkan seorang anak untuk membadalkan haji orang tuanya adalah manakala orang tua tersebut memang menghadapi kondisi fisik yang benar-benar tidak memungkinkan, baik untuk menempuh perjalanan suci maupun melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji. Kondisi ini meliputi:
- Sakit Permanen: Orang tua yang menderita penyakit kronis atau menahun yang tidak ada harapan sembuh, dan penyakit tersebut menghalangi mereka untuk bepergian jauh atau melakukan aktivitas fisik berat. Contohnya adalah penyakit jantung, stroke parah, atau kelumpuhan total.
- Kelemahan Fisik Karena Usia Lanjut: Orang tua yang sudah sangat sepuh (misalnya pikun atau demensia parah) sehingga tidak mampu memahami dan melaksanakan rukun haji, atau fisiknya terlampau lemah sehingga tidak mampu bergerak mandiri dan menanggung beratnya perjalanan haji.
Garis bawahi, ketidakmampuan ini harus bersifat permanen atau sangat parah, bukan sekadar sakit ringan yang bisa pulih atau ketidaknyamanan sesaat. Apabila orang tua masih berpotensi sembuh atau bisa menunda haji hingga kondisi membaik, badal haji belum menjadi pilihan yang disyariatkan.
Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Tak kalah penting, badal haji juga sangat dianjurkan bagi orang tua yang telah berpulang ke rahmatullah, namun masih terikat kewajiban haji yang belum sempat terlaksana. Kondisi ini dapat dibagi menjadi dua skenario:
- Meninggal Dunia Setelah Kewajiban Haji Jatuh: Jika orang tua telah memenuhi syarat wajib haji (mampu secara finansial dan fisik) namun meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya, maka ahli warisnya dianjurkan untuk membadalkan haji untuknya. Ini tak ubahnya pelunasan ‘utang’ ibadah orang tua kepada Allah SWT.
- Meninggal Dunia dengan Wasiat Haji: Jika orang tua sebelum meninggal dunia telah berwasiat agar dihajikan, maka wasiat tersebut wajib dilaksanakan oleh ahli warisnya, dengan biaya diambil dari sepertiga harta peninggalan almarhum.
Dalam kedua skenario ini, badal haji menjelma menjadi wujud bakti anak yang tak terhingga sekaligus pelunasan kewajiban orang tua di dunia. Pahala haji akan mengalir sempurna kepada almarhum, sebuah amalan yang sangat mulia di sisi-Nya.
Syarat Pelaksana Badal Haji (Orang yang Mewakili)

Kualifikasi Umum Pelaksana Badal Haji
Pihak yang akan mengemban amanah badal haji, atau biasa disebut na’ib, juga wajib memenuhi serangkaian kualifikasi dasar agar pelaksanaan badal haji yang ia tunaikan sah di mata syariat. Syarat-syarat umum ini meliputi:
- Muslim: Pelaksana badal haji harus seorang Muslim.
- Baligh dan Berakal: Ia harus sudah dewasa (baligh) dan memiliki akal sehat.
- Mampu Secara Fisik dan Mental: Pelaksana harus sehat jasmani dan rohani, mampu melakukan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik tanpa kendala.
- Amanah dan Terpercaya: Ini adalah poin krusial yang tak bisa ditawar. Pelaksana harus jujur, berintegritas tinggi, dan memahami betul tata cara haji agar dapat melaksanakannya dengan benar sesuai syariat.
Memilih pelaksana badal haji bukanlah perkara sepele. Pilihlah mereka yang dikenal berakhlak mulia, memiliki rekam jejak yang baik, dan berbekal pemahaman agama yang mumpuni.
Telah Menunaikan Haji untuk Dirinya Sendiri
Salah satu prasyarat paling fundamental, yang disepakati oleh mayoritas ulama —khususnya Mazhab Syafi’i dan Hanbali— adalah bahwa pelaksana badal haji wajib telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas RA bahwa :
Rasulullah SAW mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaik an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Rasulullah bertanya, “Siapa Syubrumah?” Laki-laki itu menjawab, “Saudaraku.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” Laki-laki itu menjawab, “Belum.” Rasulullah SAW bersabda, “Hajikanlah dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian hajikanlah Syubrumah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menegaskan sebuah prioritas yang tak terbantahkan dalam menunaikan ibadah haji. Seseorang tak diperkenankan membadalkan haji untuk orang lain sebelum ia melunasi kewajiban haji pribadinya.
Ini adalah prinsip yang sangat logis, ibaratnya, bagaimana mungkin seseorang melunasi “utang” orang lain jika “utangnya” sendiri masih menggantung?
Baca Juga: Tata Cara Manasik Haji Lengkap: Panduan Praktis Calon Jamaah
Niat yang Tulus dan Ikhlas
Niat bagaikan fondasi yang menopang setiap bangunan ibadah.
Bagi pelaksana badal haji, niat haruslah tulus dan ikhlas untuk membadalkan haji bagi orang tua yang diwakilinya.
Ketika memulai ihram, niat yang diucapkan harus jelas, misalnya: “Labbaikallahumma Hajjan an Fulan bin Fulan (Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji atas nama Fulan bin Fulan).“
Pastikan niat tersebut murni untuk menunaikan kewajiban haji bagi orang yang diwakili, bukan karena dorongan materi belaka atau sekadar ingin berlibur.
Meskipun pelaksana badal haji menerima upah atau biaya untuk pelaksanaannya, niat ibadah harus tetap menjadi yang utama dan mengakar kuat di dalam hati.
Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Niat dan Perjanjian Badal Haji
Langkah awal yang tak kalah krusial dalam badal haji adalah terjalinnya perjanjian atau kesepakatan yang gamblang antara pihak yang mengamanahkan (lazimnya anak atau ahli waris) dengan pelaksana badal haji.
Kesepakatan ini harus mencakup hal-hal seperti biaya, jadwal keberangkatan, serta komitmen untuk melaksanakan haji sesuai syariat. Meski tak selalu harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang formal, kejelasan ini sangat esensial guna mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Saat pelaksana badal haji memulai ihram di miqat, ia harus berniat secara spesifik untuk membadalkan haji bagi orang tua yang diwakilinya.
Contoh niat: “Nawaitul Hajja wa Ahramtu bihi lillahi Ta’ala an (nama orang tua yang dibadalkan)”, yang artinya “Aku berniat haji dan berihram dengannya karena Allah Ta’ala atas nama (nama orang tua yang dibadalkan).”
Niat ini wajib diikrarkan secara lisan dan dimantapkan dalam sanubari.
Pelaksanaan Rukun dan Wajib Haji
Pelaksana badal haji wajib menunaikan seluruh rukun dan wajib haji secara cermat dan sempurna, tak ubahnya seseorang yang berhaji untuk dirinya sendiri. Tidak ada satu pun rukun atau wajib haji yang boleh ditinggalkan, bahkan yang terkecil sekalipun. Ini termasuk:
- Ihram: Memulai haji dari miqat dengan niat khusus untuk badal haji.
- Tawaf Ifadah: Tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa’i: Berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah.
- Wukuf di Arafah: Berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Ini adalah rukun haji yang paling utama dan tak tergantikan.
- Mabit di Muzdalifah dan Mina: Bermalam di tempat-tempat yang ditentukan.
- Melontar Jumrah: Melempar batu di tiga jumrah.
- Tahalul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda berakhirnya ihram.
Pelaksana badal haji harus memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan haji dipenuhi dengan cermat dan benar.
Manakala terjadi pelanggaran, denda (dam) yang harus dibayar akan menjadi tanggung jawab pelaksana atau sesuai kesepakatan yang telah dibuat di muka.
Laporan dan Penyerahan Hasil Badal Haji
Usai seluruh rangkaian ibadah haji tuntas dilaksanakan, seyogianya pelaksana badal haji menyampaikan laporan kepada pihak yang mengamanahkan (anak atau ahli waris orang tua) perihal jalannya ibadah haji tersebut.
Baca Juga: Pengertian Haji: Makna, Syarat, Rukun, dan Tata Cara
Laporan ini bisa berupa cerita perjalanan, konfirmasi telah selesainya rukun dan wajib haji, atau bahkan bukti-bukti seperti foto atau video (jika memungkinkan dan tidak melanggar adab beribadah).
Meskipun tak ada ritual khusus penyerahan pahala, laporan ini memegang peranan penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyejuk hati bagi keluarga orang tua yang dibadalkan.
Mereka akan merasa lega dan yakin bahwa amanah suci telah ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Tak hanya itu, hal ini juga turut memperkokoh tali silaturahmi dan menumbuhkan kepercayaan di antara kedua belah pihak.
Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Badal Haji

Memilih Pelaksana Badal Haji yang Amanah
Aspek paling krusial dalam badal haji tak lain adalah memilih pelaksana badal haji yang amanah dan benar-benar terpercaya.
Keberhasilan dan keabsahan badal haji sangat bergantung pada integritas dan pemahaman agama pelaksananya. Beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan secara matang:
- Memiliki Pengetahuan Agama yang Memadai: Pelaksana harus memahami fiqih haji dengan baik agar dapat menjalankan semua rukun dan wajib haji secara benar dan sempurna.
- Sudah Berpengalaman Haji: Lebih baik memilih orang yang sudah pernah menunaikan haji sebelumnya, karena ia akan lebih familiar dengan medan dan seluk-beluk tata cara ibadah.
- Jujur dan Bertanggung Jawab: Pastikan pelaksana memiliki reputasi yang baik, jujur dalam mengelola dana, dan bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang diberikan.
- Kesehatan Fisik yang Prima: Ibadah haji memerlukan stamina yang kuat, pastikan pelaksana memiliki kesehatan yang mendukung tanpa kendala berarti.
Jangan sampai terbuai dengan tawaran badal haji yang harganya terlampau miring atau yang pelaksananya tidak jelas juntrungannya. Lakukan riset mendalam dan verifikasi dengan cermat.
Aspek Keuangan dan Biaya Badal Haji
Biaya badal haji acap kali menjadi salah satu pertimbangan yang tak bisa dikesampingkan.
Biaya ini meliputi tiket pesawat, akomodasi, transportasi lokal, konsumsi, visa, dan juga kompensasi atau upah bagi pelaksana badal haji atas waktu dan tenaganya. Penting sekali untuk melakukan kesepakatan biaya secara transparan di awal.
Sumber dana untuk badal haji haruslah berasal dari orang tua yang dibadalkan (apabila masih hidup dan mampu) atau dari harta peninggalan almarhum (jika ada wasiat atau sebagai bentuk pelunasan ‘utang’).
Jika anak yang membadalkan atas inisiatif sendiri, maka biaya bisa berasal dari anak tersebut sebagai bentuk bakti yang tulus. Pastikan tidak ada embel-embel riba atau ketidakjelasan dalam setiap transaksi keuangan yang terjadi.
Larangan dan Kesalahan Umum
Ada beberapa pantangan dan kekeliruan umum yang patut dihindari agar praktik badal haji berjalan sesuai syariat:
- Membadalkan Orang yang Masih Mampu: Badal haji tidak sah bagi orang yang masih mampu secara fisik dan finansial untuk berhaji sendiri. Ia wajib menunaikannya sendiri.
- Pelaksana Belum Berhaji untuk Dirinya Sendiri: Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pelaksana badal haji harus sudah menunaikan haji wajibnya terlebih dahulu.
- Membadalkan Lebih dari Satu Orang dalam Satu Kali Haji: Satu kali haji hanya boleh untuk satu orang yang dibadalkan. Tidak boleh seorang pelaksana badal haji berniat untuk dua atau lebih orang dalam satu musim haji.
- Niat yang Tidak Jelas atau Tidak Ikhlas: Niat pelaksana harus jelas untuk orang yang dibadalkan, bukan untuk kepentingan pribadi semata atau motif terselubung.
Memahami poin-poin ini akan menjadi kunci utama untuk memastikan badal haji terlaksana secara sah dan insya Allah diterima di sisi Allah SWT.
Keutamaan dan Hikmah Badal Haji untuk Orang Tua
Wujud Bakti Anak kepada Orang Tua
Membadalkan haji bagi orang tua tak pelak lagi adalah salah satu bentuk bakti anak yang teramat mulia dan berderajat tinggi. Ini adalah kesempatan emas untuk menunaikan keinginan luhur orang tua yang mungkin tidak sempat terwujud karena keterbatasan.
Dengan membadalkan haji, seorang anak telah membantu orang tuanya melengkapi rukun Islam kelima, yang merupakan puncak ibadah seorang Muslim. Limpahan pahala yang amat besar niscaya akan mengalir kepada anak yang berbakti sedemikian rupa, baik di dunia fana ini maupun di akhirat kelak.
Amalan ini juga merupakan cerminan cinta, hormat, dan penghargaan yang mendalam kepada orang tua, bahkan menjadi jembatan kebaikan yang tak terputus mengalir meski orang tua telah tiada.
Baca Juga: Rukun Haji dan Wajib Haji: Panduan Lengkap Ibadah Haji
Penyempurna Ibadah bagi Orang Tua
Bagi orang tua yang dibadalkan, ibadah haji yang ditunaikan atas namanya akan menjadi penyempurna ibadah dan bekal berharga mereka di akhirat kelak. Meskipun mereka tidak mampu melaksanakannya sendiri, dengan badal haji, kewajiban haji mereka gugur di sisi Allah SWT. Mereka akan mendapatkan pahala haji yang sempurna, seolah-olah mereka sendiri yang telah melaksanakannya.
Inilah bukti keluasan rahmat Allah, yang senantiasa membuka pintu kesempatan bagi hamba-Nya untuk tetap meraih pahala ibadah meskipun terhalang oleh keterbatasan fisik. Badal haji menjadi penutup kisah yang indah bagi perjalanan spiritual seorang Muslim yang telah lama menyimpan niat suci untuk berhaji.
Penguatan Tali Silaturahmi dan Kebaikan
Proses badal haji tak jarang melibatkan banyak pihak: mulai dari anak, ahli waris, hingga pelaksana badal haji itu sendiri. Interaksi dan gotong royong dalam menunaikan amanah ini berpotensi besar mempererat tali silaturahmi dan menyemai benih-benih kebaikan di antara mereka. Anak-anak yang bergotong royong untuk membadalkan haji orang tuanya akan merasakan ikatan kekeluargaan yang lebih erat dan mendalam.
Selain itu, ini juga menjadi bentuk solidaritas sesama Muslim, di mana seorang Muslim membantu saudaranya menunaikan ibadah yang sangat penting. Lingkaran kebaikan ini akan terus berputar, menebarkan berkah bagi setiap insan yang terlibat di dalamnya.
Kesimpulan
Badal haji untuk orang tua merupakan solusi syar’i yang penuh rahmat bagi mereka yang terhalang oleh kondisi fisik permanen, usia yang uzur, atau telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan rukun Islam kelima. Hukumnya adalah boleh, bahkan sangat dianjurkan, berdasarkan dalil-dalil kuat dari Al-Qur’an dan Hadis serta kesepakatan mayoritas ulama.
Pelaksanaan badal haji harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, baik bagi orang tua yang dibadalkan maupun pelaksana badal haji. Kriteria seperti ketidakmampuan fisik yang permanen, pelaksana yang sudah berhaji untuk dirinya sendiri, dan niat yang tulus adalah kunci keabsahan ibadah ini. Memilih pelaksana yang amanah dan transparan dalam aspek keuangan juga merupakan hal yang krusial.
Lebih dari sekadar menunaikan kewajiban, badal haji adalah wujud bakti anak yang mulia, penyempurna ibadah bagi orang tua, dan sarana untuk mempererat tali silaturahmi. Dengan bekal pemahaman komprehensif ini, besar harapan kita semua dapat menunaikan badal haji sesuai tuntunan syariat, sehingga amanah orang tua dapat tertunaikan dengan sempurna dan keberkahan senantiasa menyertai langkah kita.
FAQ
Sama sekali tidak wajib. Badal haji hanya disyariatkan bagi mereka yang memang benar-benar tidak mampu secara fisik permanen atau telah berpulang ke rahmatullah. Jika orang tua mampu secara fisik dan finansial tetapi menunda haji tanpa alasan syar’i yang kuat, kewajiban haji tetap ada pada dirinya dan ia wajib menunaikannya sendiri. Badal haji untuk kasus semacam ini tidak sah.
Tentu saja boleh. Badal haji boleh dilakukan oleh wanita, asalkan memenuhi semua syarat pelaksana badal haji, termasuk sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, baligh, berakal, mampu secara fisik, dan amanah. Dalam pelaksanaan badal haji, tidak ada perbedaan gender yang membatasi.
Biaya badal haji sangat bervariasi tergantung pada banyak faktor, seperti negara asal pelaksana, paket yang diambil, fasilitas yang disediakan, dan juga upah atau kompensasi bagi pelaksana. Umumnya, biaya ini mencakup tiket pesawat, visa, akomodasi, transportasi lokal, konsumsi, dan kompensasi untuk jasa pelaksana. Penting sekali untuk mendapatkan rincian biaya yang transparan dan membuat kesepakatan yang jelas di awal.
Menurut pandangan mayoritas ulama, khususnya Mazhab Syafi’i dan Hanbali, badal haji tidak dianggap sah apabila pelaksana belum menunaikan ibadah haji wajib untuk dirinya sendiri. Ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyuruh seseorang untuk berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum membadalkan orang lain. Namun, ada sebagian ulama dari Mazhab Hanafi yang membolehkannya jika pelaksana mampu, meski pandangan ini tidak menjadi mayoritas.
Ya, badal haji tetap bisa dilakukan untuk orang yang meninggal dunia meskipun tanpa meninggalkan wasiat. Jika orang tua memenuhi syarat wajib haji (mampu secara finansial dan fisik) namun meninggal sebelum melaksanakannya, maka ahli waris sangat dianjurkan untuk membadalkan haji untuknya sebagai bentuk pelunasan hutang ibadah dan bakti anak. Biayanya dapat diambil dari harta peninggalan almarhum jika cukup, atau dari ahli waris sebagai bentuk sedekah dan bakti.
