Macam-macam Haji – Ibadah haji, sebagai rukun Islam yang kelima, adalah sebuah panggilan jiwa, sebuah perjalanan spiritual yang begitu dirindukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Lebih dari sekadar perjalanan fisik, ia merupakan manifestasi ketaatan dan penghambaan diri sepenuhnya kepada Allah SWT, dengan dimensi spiritual yang begitu mendalam.
Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari segala penjuru dunia berbondong-bondong berkumpul di Tanah Suci Makkah untuk menunaikan serangkaian ibadah yang telah ditetapkan syariat.
Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak calon jamaah: apakah semua orang melaksanakan haji dengan cara yang sama? Jawabannya, ternyata tidak.
Dalam khazanah syariat Islam, ada macam-macam haji yang bisa dipilih seorang Muslim, yakni Haji Tamattu’, Haji Ifrad, dan Haji Qiran.
Memahami seluk-beluk perbedaan ketiganya ibarat memegang kunci utama untuk mempersiapkan dan melaksanakan ibadah haji Anda dengan benar, sejalan dengan tuntunan sunnah.
Artikel ini hadir untuk mengupas tuntas setiap jenis haji tersebut, mulai dari pengertian dasarnya, tata cara pelaksanaannya yang sistematis, hingga menimbang kelebihan dan kekurangannya.
Kami akan menyajikan informasi ini secara lugas, runtut, dan mudah dicerna, lengkap dengan contoh-contoh konkret agar Anda bisa membayangkan setiap tahapan ibadah.
Mari kita selami lebih dalam samudra ibadah haji ini dan temukan jenis haji yang paling pas untuk menapaki perjalanan spiritual Anda.
Pengantar Ibadah Haji: Rukun Islam Kelima
Ibadah haji berdiri tegak sebagai pilar kelima dalam Islam, menempati kedudukan yang amat mulia di hati umat. Ia adalah puncak perjalanan spiritual seorang Muslim, di mana mereka berkesempatan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Makkah dan tempat-tempat suci lainnya untuk menunaikan serangkaian ritual sakral.
Makna dan Keutamaan Haji
Secara harfiah, haji berarti menyengaja atau menuju. Dalam konteks syariat, haji diartikan sebagai upaya menyengaja pergi ke Baitullah untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu dan dengan syarat-syarat khusus.
Keutamaan ibadah ini sungguh luar biasa, salah satunya adalah janji penghapusan dosa-dosa yang telah lalu, seolah terlahir kembali.
Rasulullah SAW bersabda, “
Barang siapa berhaji karena Allah, kemudian dia tidak berkata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka dia akan kembali (setelah haji) seperti hari dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan betapa haji yang mabrur mampu membersihkan lembaran dosa, membuka peluang emas bagi seorang Muslim untuk memulai babak baru dalam hidupnya dengan hati yang suci.
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu ‘ain, sebuah kewajiban mutlak bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu mampu secara fisik, finansial, dan terjamin keamanannya selama perjalanan.
Kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. Begitu seseorang telah menunaikannya, gugurlah kewajibannya.
Allah SWT dengan tegas berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97,
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
Ayat ini secara eksplisit menyatakan kewajiban haji bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Oleh karena itu, menunda-nunda haji tanpa alasan syar’i bagi yang mampu, bukanlah perbuatan yang dianjurkan.
Syarat Wajib Melaksanakan Haji
Sebelum kita menyelami lebih jauh tentang macam-macam haji, sangat penting untuk memahami syarat-syarat fundamental yang harus dipenuhi agar seseorang benar-benar diwajibkan menunaikan ibadah haji.
Syarat-syarat ini dikenal dengan sebutan syarat wajib haji.
Islam
Syarat pertama dan tak tergoyahkan adalah beragama Islam. Ibadah haji merupakan ibadah eksklusif bagi umat Muslim, sehingga non-Muslim tidak diwajibkan, bahkan tidak sah jika melaksanakannya.
Keimanan adalah fondasi kokoh bagi setiap ibadah dalam Islam. Seseorang harus teguh meyakini keesaan Allah SWT dan kenabian Muhammad SAW sebagai dasar dari seluruh amal ibadahnya. Tanpa keislaman, mustahil semua amal ibadah akan diterima di sisi Allah SWT. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar sama sekali.
Berakal Sehat (Tidak Gila)
Seseorang yang berakal sehat adalah mereka yang memiliki kapasitas untuk memahami, membedakan mana yang baik dan buruk, serta memiliki kesadaran penuh saat menjalankan ibadah.
Sebaliknya, orang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak waras tidak dibebani kewajiban haji.
Ibadah haji menuntut pemahaman dan kesadaran penuh dalam setiap rukun dan wajibnya.
Oleh karena itu, individu yang tidak memiliki akal sehat tidak dianggap sebagai mukallaf (orang yang dibebani syariat) dan tidak wajib melaksanakan haji.
Kewajiban haji baru akan kembali berlaku jika ia telah pulih akal sehatnya.
Baligh (Dewasa)
Seorang anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berhaji.
Namun, jika ia berhaji didampingi walinya, hajinya tetap sah sebagai haji sunnah.
Kewajiban haji baru mengikat setelah seseorang mencapai usia baligh (dewasa), yang umumnya ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki atau haid bagi perempuan, atau mencapai usia 15 tahun Hijriyah jika tanda-tanda tersebut belum muncul.
Setelah baligh, seseorang dianggap telah matang secara akal dan fisik untuk menerima beban syariat.
Kendati demikian, haji yang dilakukan saat kecil tidak serta-merta menggugurkan kewajiban haji saat ia dewasa kelak, jika ia telah mampu.
Merdeka (Bukan Budak)
Syarat ini mungkin terdengar kurang relevan di era modern ini, namun di masa lalu, seorang budak tidak memiliki kebebasan penuh untuk memutuskan perjalanannya sendiri, termasuk untuk berhaji.
Oleh karena itu, mereka tidak dibebani kewajiban haji.
Seseorang harus memiliki kebebasan penuh atas dirinya dan harta bendanya untuk dapat melaksanakan ibadah haji.
Mengingat perbudakan telah dihapuskan di sebagian besar belahan dunia, syarat ini secara otomatis telah terpenuhi oleh mayoritas umat Muslim saat ini.
Mampu (Istitah)
Kemampuan atau istitah adalah syarat yang paling kompleks dan seringkali menjadi titik pertimbangan utama.
Kemampuan ini mencakup beberapa dimensi penting:
- Mampu secara fisik: Kondisi jasmani yang prima untuk menempuh perjalanan jauh dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji yang menguras stamina.
- Mampu secara finansial: Memiliki bekal yang cukup untuk perjalanan pulang-pergi, biaya hidup selama di Tanah Suci, serta nafkah yang memadai bagi keluarga yang ditinggalkan di rumah.
- Aman dalam perjalanan: Tidak adanya ancaman bahaya yang signifikan selama perjalanan menuju dan kembali dari Tanah Suci, memastikan keselamatan jamaah.
- Adanya mahram bagi wanita: Bagi wanita, wajib didampingi oleh mahram (suami, ayah, saudara laki-laki, dll.) sepanjang perjalanan haji, sebagai bentuk perlindungan dan keamanan.
Aspek kemampuan ini sangat ditekankan karena haji adalah ibadah yang menuntut pengorbanan besar.
Apabila salah satu dari aspek kemampuan ini belum terpenuhi, maka kewajiban haji belum berlaku baginya.
Namun, jika sudah mampu, menunda-nunda haji tanpa alasan yang syar’i adalah perbuatan yang tidak dianjurkan.
Baca juga : Apa saja perbedaan Umroh dan Haji? Ini Panduan Lengkapnya
Rukun Haji: Pilar Utama Ibadah
Rukun haji adalah amalan-amalan inti yang jika salah satunya luput dilaksanakan, maka haji seseorang tidak sah dan harus diulang.
Ini adalah pilar utama yang wajib dipenuhi oleh semua jamaah, tanpa terkecuali, tak peduli macam-macam haji apa pun yang mereka pilih.
Ihram
Ihram adalah niat suci untuk memulai ibadah haji atau umrah, yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram dan menjauhi segala larangan ihram.
Niat ini harus dilafazkan di miqat (batas wilayah yang telah ditentukan).
Pakaian ihram untuk laki-laki berupa dua lembar kain putih tanpa jahitan, satu dililitkan di pinggang dan satu lagi disampirkan di bahu.
Sementara itu, untuk perempuan, pakaian ihram adalah busana yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Selama dalam keadaan ihram, jamaah dilarang memotong kuku, mencukur rambut, memakai wewangian, dan berhubungan suami istri.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah puncak dari seluruh rangkaian ibadah haji, yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Pada hari yang agung ini, jutaan jamaah haji berkumpul di padang Arafah sejak waktu Dzuhur hingga terbenam matahari untuk berdoa, berdzikir, dan merenungkan dosa-dosa serta kekuasaan Allah.
Baca Juga: Pengertian Haji: Makna, Syarat, Rukun, dan Tata Cara
Rasulullah SAW bersabda,
“Haji adalah Arafah.” (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan betapa krusialnya wukuf di Arafah. Tanpa wukuf, haji seseorang tidak sah.
Di sinilah, di padang mahsyar mini ini, jamaah merenungi segala salah dan khilaf, memohon ampunan yang tulus kepada Allah SWT.
Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah adalah ritual mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali setelah kembali dari Arafah dan Muzdalifah.
Tawaf ini merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan setelah wukuf dan mabit di Muzdalifah.
Pelaksanaan Tawaf Ifadah umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melontar jumrah aqabah dan tahallul awal.
Tanpa Tawaf Ifadah, haji seseorang tidak sah. Tawaf ini juga dikenal dengan sebutan Tawaf Rukun.
Sa’i
Sa’i adalah ritual berjalan kaki atau berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Ritual ini merupakan napak tilas perjuangan Siti Hajar yang gigih mencari air untuk putranya, Ismail AS, di tengah gurun pasir.
Sa’i dilaksanakan setelah Tawaf Ifadah dan menjadi penutup dari rukun haji.
Dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.
Setiap putaran dihitung dari Safa ke Marwah sebagai satu hitungan, dan dari Marwah ke Safa sebagai satu hitungan lagi.
Tahallul (Mencukur Rambut)
Tahallul adalah tindakan mencukur atau memotong sebagian rambut kepala. Ini adalah simbol berakhirnya masa ihram dan diperbolehkannya kembali melakukan larangan-larangan ihram.
Bagi laki-laki, lebih utama mencukur gundul seluruh rambut kepala, sementara bagi perempuan cukup memotong sebagian kecil rambut (sekitar satu ruas jari).
Tahallul dibagi menjadi dua: tahallul awal (setelah melontar jumrah aqabah dan mencukur/memotong rambut) dan tahallul tsani (setelah Tawaf Ifadah dan sa’i).
Setelah tahallul awal, sebagian larangan ihram sudah boleh dilakukan, kecuali berhubungan suami istri.
Setelah tahallul tsani, semua larangan ihram telah gugur dan jamaah sepenuhnya bebas.
Tertib
Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun haji secara berurutan, sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan syariat.
Urutan pelaksanaan rukun ini tidak boleh dibolak-balik, karena setiap rukun memiliki waktu dan tempat pelaksanaannya sendiri.
Sebagai contoh, wukuf di Arafah harus dilaksanakan sebelum Tawaf Ifadah.
Jika urutan ini tidak dipenuhi, maka haji seseorang bisa dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, memahami dan menaati urutan rukun haji adalah hal yang sangat esensial bagi setiap jamaah.
Wajib Haji: Pelengkap Kesempurnaan
Berbeda dengan rukun haji yang jika ditinggalkan menyebabkan haji tidak sah, wajib haji adalah amalan-amalan yang jika terlewatkan, haji tetap sah namun harus diganti dengan membayar dam (denda) berupa sembelihan.
Meskipun demikian, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya demi meraih kesempurnaan ibadah.
Ihram dari Miqat
Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan syariat untuk memulai ihram.
Jamaah yang melewati miqat tanpa berihram berarti telah meninggalkan salah satu wajib haji.
Miqat terbagi dua: miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).
Beberapa miqat makani yang masyhur antara lain Dzul Hulaifah (Bir Ali) untuk penduduk Madinah dan sekitarnya, Juhfah untuk penduduk Syam (Suriah, Yordania, Palestina), Qarnul Manazil untuk penduduk Najd (Arab Saudi bagian timur), dan Yalamlam untuk penduduk Yaman serta jamaah dari arah selatan (termasuk Indonesia jika dari jalur laut/udara yang melewati area tersebut).
Mabit di Muzdalifah
Mabit (bermalam) di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, tepatnya pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Jamaah haji singgah di Muzdalifah untuk berdzikir, berdoa, dan mengumpulkan kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah.
Waktu mabit di Muzdalifah dimulai setelah tengah malam hingga terbit fajar.
Meski hanya sebentar, keberadaan di Muzdalifah pada rentang waktu tersebut adalah wajib haji.
Meninggalkannya tanpa alasan syar’i mengharuskan pembayaran dam.
Mabit di Mina
Mabit di Mina dilaksanakan pada hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jamaah haji bermalam di Mina untuk menunaikan ritual melontar jumrah.
Ini adalah bagian integral dari rangkaian ibadah setelah kembali dari Tawaf Ifadah.
Mabit di Mina ini dilakukan selama dua atau tiga malam, tergantung apakah jamaah akan melakukan Nafar Awal (kembali ke Makkah pada tanggal 12 Dzulhijjah) atau Nafar Tsani (kembali pada tanggal 13 Dzulhijjah).
Setiap malam, jamaah diwajibkan berada di Mina sebagian besar waktunya.
Melontar Jumrah
Melontar jumrah adalah ritual melempar kerikil ke tiga tiang jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) yang berada di Mina.
Ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (hanya Jumrah Aqabah) dan pada hari-hari tasyriq (ketiga jumrah).
Urutan melontar jumrah pada hari tasyriq adalah dimulai dari Jumrah Ula, lalu Wustha, dan terakhir Aqabah, masing-masing tujuh kali lontaran.
Amalan ini merupakan simbol perlawanan terhadap godaan setan.
Meninggalkan melontar jumrah atau tidak sesuai tata caranya juga menyebabkan wajib membayar dam.
Tawaf Wada’
Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan) adalah tawaf yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Ka’bah sebelum meninggalkan Makkah dan kembali ke kampung halaman.
Tawaf ini wajib bagi semua jamaah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
Tawaf Wada’ adalah penutup dari seluruh rangkaian ibadah haji. Setelah Tawaf Wada’, jamaah tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas lain di Makkah kecuali untuk keperluan mendesak yang berkaitan dengan perjalanan pulang.
Meninggalkan Tawaf Wada’ tanpa alasan syar’i juga mewajibkan dam.
Referensi Untuk Anda : Berangkat Haji Lebih Cepat dan Kuota Resmi Pemerintah Ada Disini
Memahami Macam-Macam Haji: Tamattu’, Ifrad, dan Qiran
Inilah jantung pembahasan kita: macam-macam haji yang menjadi opsi bagi seorang Muslim.
Pilihan jenis haji ini akan sangat berpengaruh pada urutan pelaksanaan ibadah dan kewajiban membayar dam.
Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah jenis haji di mana seseorang menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian disusul dengan ibadah haji pada tahun yang sama.
Jamaah yang memilih haji Tamattu’ akan bertahallul setelah umrah, artinya mereka bebas dari larangan ihram selama jeda waktu antara umrah dan haji.
Pilihan ini sangat digandrungi di kalangan jamaah Indonesia karena terbilang lebih mudah dan fleksibel.
Setelah menuntaskan umrah dan tahallul, jamaah bisa beristirahat atau beraktivitas normal hingga tiba waktunya untuk berihram haji.
Haji Ifrad
Haji Ifrad berarti seseorang melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian disusul dengan ibadah umrah setelah semua rangkaian haji rampung. Jamaah yang memilih haji Ifrad akan terus dalam keadaan ihram sejak berniat haji hingga semua rukun haji diselesaikan.
Jenis haji ini dianggap lebih berat karena jamaah harus menjaga diri dari larangan ihram dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Namun, kelebihannya yang paling menonjol adalah jamaah haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Haji Qiran
Haji Qiran adalah jenis haji di mana seseorang melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dengan satu niat dan satu rangkaian ihram.
Jamaah yang memilih haji Qiran akan berniat haji dan umrah sekaligus sejak awal ihram.
Mereka akan tetap dalam keadaan ihram sampai semua rukun haji dan umrah selesai ditunaikan.
Haji Qiran ini juga mewajibkan pembayaran dam, sama seperti haji Tamattu’.
Jenis ini biasanya menjadi pilihan jika waktu yang tersedia sangat terbatas.
Haji Tamattu’: Pilihan Populer Jamaah Indonesia
Haji Tamattu’ memang menjadi jenis haji yang paling banyak diminati oleh jamaah dari Indonesia dan banyak negara lainnya.
Ada beberapa alasan kuat mengapa jenis haji ini begitu menjadi favorit.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu’
- Niat Umrah: Jamaah berihram dari miqat dengan niat khusus untuk umrah.
- Melaksanakan Umrah: Menunaikan tawaf umrah, sa’i umrah, lalu diakhiri dengan tahallul (mencukur/memotong rambut). Setelah tahallul ini, jamaah kembali bebas dari larangan ihram.
- Menunggu Waktu Haji: Jamaah berada dalam kondisi biasa (tidak ihram) hingga tiba waktu haji yang telah ditentukan (umumnya pada tanggal 8 Dzulhijjah).
- Niat Haji: Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah berihram kembali, kali ini dari penginapan masing-masing di Makkah, dengan niat khusus untuk haji.
- Melaksanakan Haji: Melanjutkan seluruh rangkaian ibadah haji, mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, tawaf ifadah, sa’i haji, hingga tahallul akhir.
Contoh konkret:
Bayangkan seorang jamaah tiba di Makkah pada awal bulan Dzulhijjah. Ia langsung berihram untuk umrah, menyelesaikan tawaf, sa’i, dan tahallul.
Setelah itu, ia bisa beristirahat, mengenakan pakaian biasa, dan bahkan mengunjungi tempat-tempat lain di Makkah hingga tanggal 8 Dzulhijjah.
Barulah pada tanggal 8 Dzulhijjah itu, ia kembali berihram untuk haji dan melanjutkan ritualnya hingga tuntas.
Kelebihan dan Kekurangan Haji Tamattu’
- Kelebihan:
- Lebih Ringan: Jamaah mendapatkan waktu istirahat yang cukup dan bebas dari larangan ihram antara pelaksanaan umrah dan haji, mengurangi beban fisik dan mental.
- Fleksibilitas: Memberi kesempatan untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, yang seringkali menjadi impian banyak Muslim sebelum haji.
- Sesuai dengan Kondisi Jamaah Jauh: Sangat ideal bagi jamaah yang datang dari negara jauh dan memiliki waktu tinggal yang cukup lama di Tanah Suci.
- Kekurangan:
- Wajib Membayar Dam: Jamaah Tamattu’ diwajibkan membayar dam berupa menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari (3 hari saat haji dan 7 hari setelah kembali ke tanah air).
- Ihram Dua Kali: Harus berihram dua kali, yaitu untuk umrah dan kemudian untuk haji.
Meskipun ada kewajiban dam, kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh haji Tamattu’ menjadikannya pilihan utama bagi banyak jamaah, khususnya mereka yang baru pertama kali menunaikan haji.
Haji Ifrad: Mengutamakan Haji Terlebih Dahulu
Haji Ifrad adalah jenis haji yang secara eksplisit memilih untuk mendahulukan pelaksanaan ibadah haji.
Jenis ini memiliki karakteristik yang berbeda dan seringkali dipilih oleh mereka yang ingin memfokuskan diri sepenuhnya pada ibadah haji tanpa interupsi.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad
- Niat Haji: Jamaah berihram dari miqat dengan niat khusus hanya untuk haji.
- Tetap dalam Ihram: Jamaah wajib tetap dalam keadaan ihram dan menjaga semua larangannya hingga semua rukun haji selesai ditunaikan.
- Melaksanakan Haji: Melanjutkan seluruh rangkaian ibadah haji (wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, tawaf ifadah, sa’i haji, tahallul).
- Melaksanakan Umrah (Opsional): Setelah semua rukun haji selesai dan tahallul, jamaah boleh melaksanakan umrah jika berkeinginan, dengan berihram lagi dari Tan’im atau miqat lainnya.
Contoh konkret:
Seorang jamaah tiba di Makkah pada awal Dzulhijjah. Ia langsung berihram dengan niat haji.
Sejak saat itu, ia harus disiplin menjaga semua larangan ihram hingga tahallul setelah Tawaf Ifadah dan sa’i haji.
Ia tidak diperkenankan melakukan umrah sebelum rangkaian haji selesai.
Baru setelah semua rangkaian haji rampung dan ia telah tahallul, ia bisa melakukan umrah terpisah jika memang berkehendak.
Kelebihan dan Kekurangan Haji Ifrad
- Kelebihan:
- Tidak Wajib Dam: Ini adalah keunggulan utama haji Ifrad. Jamaah tidak perlu repot memikirkan pembayaran dam.
- Fokus Penuh pada Haji: Jamaah bisa lebih berkonsentrasi pada ibadah haji tanpa terbagi perhatiannya dengan umrah atau jeda tahallul.
- Ihram Satu Kali: Hanya berihram sekali untuk seluruh ibadah haji.
- Kekurangan:
- Lebih Berat: Harus menjaga diri dari larangan ihram dalam jangka waktu yang lebih lama, yang bisa menjadi tantangan tersendiri dan membutuhkan kesabaran ekstra.
- Kurang Fleksibel: Tidak ada jeda untuk beristirahat dari larangan ihram antara umrah (jika ingin) dan haji.
Haji Ifrad sangat cocok bagi mereka yang ingin meneladani sunnah Rasulullah SAW secara lebih ketat (karena Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji Ifrad) dan tidak keberatan dengan tantangan menjaga ihram lebih lama.
Haji Qiran: Menggabungkan Haji dan Umrah
Haji Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu kali ihram dan satu rangkaian ibadah.
Ini adalah pilihan yang unik dan memiliki pertimbangan tersendiri, seringkali menjadi solusi dalam kondisi tertentu.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran
- Niat Haji dan Umrah Sekaligus: Jamaah berihram dari miqat dengan niat haji dan umrah secara bersamaan.
- Tetap dalam Ihram: Jamaah wajib tetap dalam keadaan ihram dan menjaga semua larangan ihram hingga semua rukun haji dan umrah selesai ditunaikan.
- Melaksanakan Haji: Melanjutkan seluruh rangkaian ibadah haji (wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, tawaf ifadah, sa’i haji, tahallul). Tawaf dan sa’i yang dilakukan ini secara otomatis sudah mencakup untuk haji dan umrah.
Contoh konkret:
Seorang jamaah tiba di Makkah pada awal Dzulhijjah. Ia langsung berihram dari miqat dengan niat, “Aku berniat haji dan umrah.”
Sejak saat itu, ia harus menjaga larangan ihram. Ia akan melaksanakan Tawaf Qudum (jika ada waktu), kemudian menanti waktu haji.
Setelah wukuf di Arafah, mabit, melontar jumrah, ia akan melakukan Tawaf Ifadah dan sa’i yang keduanya sudah terhitung untuk haji dan umrahnya.
Setelah itu, barulah ia tahallul.
Kelebihan dan Kekurangan Haji Qiran
- Kelebihan:
- Satu Kali Ihram: Hanya berihram sekali untuk dua ibadah sekaligus (haji dan umrah), praktis dan efisien.
- Efisiensi Waktu: Sangat cocok bagi mereka yang memiliki waktu terbatas di Tanah Suci karena rangkaian ibadah haji dan umrah digabungkan menjadi satu.
- Kekurangan:
- Wajib Membayar Dam: Sama seperti haji Tamattu’, jamaah Qiran diwajibkan membayar dam.
- Lebih Berat: Harus menjaga diri dari larangan ihram dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan bisa lebih lama dari Ifrad jika umrahnya dilakukan di awal kedatangan.
- Kurang Fleksibel: Tidak ada jeda tahallul antara umrah dan haji, menuntut disiplin tinggi.
Haji Qiran seringkali menjadi pilihan alternatif yang bijak jika waktu kedatangan jamaah ke Tanah Suci sudah sangat dekat dengan hari-hari haji, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan umrah dan haji secara terpisah dengan jeda yang nyaman.
Perbandingan Macam-Macam Haji: Mana yang Terbaik untuk Anda?
Setelah kita memahami seluk-beluk ketiga macam-macam haji, pertanyaan selanjutnya yang kerap muncul adalah, mana di antara ketiganya yang paling pas untuk Anda?
Pilihan ini, sejatinya, sangat personal dan bergantung pada beragam faktor.
Faktor-faktor Penentu Pilihan Jenis Haji
Memilih jenis haji yang tepat memerlukan pertimbangan yang matang dan jujur terhadap diri sendiri.
Beberapa faktor kunci yang perlu Anda renungkan antara lain:
- Waktu Keberangkatan dan Durasi Tinggal: Jika Anda tiba jauh sebelum hari Arafah dan memiliki waktu luang yang cukup, Tamattu’ bisa menjadi pilihan yang nyaman. Namun, jika waktu Anda mepet, Qiran mungkin lebih realistis dan efisien.
- Kondisi Fisik dan Mental: Pertimbangkan kemampuan Anda untuk menjaga diri dari larangan ihram dalam waktu yang lama (seperti Ifrad/Qiran) atau apakah Anda membutuhkan jeda untuk beristirahat (seperti Tamattu’).
- Kesediaan Membayar Dam: Apakah Anda bersedia dan mampu secara finansial untuk membayar dam (jika memilih Tamattu’/Qiran) atau justru ingin menghindarinya (dengan memilih Ifrad).
- Pemahaman Syariat: Seberapa mendalam pemahaman Anda tentang tata cara masing-masing jenis haji dan konsekuensi syar’inya.
Sangat dianjurkan untuk berdiskusi secara terbuka dengan pembimbing haji atau ulama yang Anda percayai.
Mereka dapat memberikan nasihat yang paling sesuai dengan kondisi pribadi Anda.
Jangan pernah ragu untuk bertanya dan mencari informasi sebanyak-banyaknya.
Tabel Perbandingan Singkat
Untuk memudahkan pemahaman dan membantu Anda membuat keputusan awal, berikut adalah tabel perbandingan singkat dari ketiga macam-macam haji:
| Fitur | Haji Tamattu’ | Haji Ifrad | Haji Qiran |
|---|---|---|---|
| Urutan Ibadah | Umrah dulu, lalu Haji | Haji dulu, lalu Umrah (opsional) | Haji dan Umrah digabung |
| Ihram | Dua kali (untuk umrah, lalu untuk haji) | Satu kali (untuk haji) | Satu kali (untuk haji dan umrah) |
| Tahallul Antara Umrah & Haji | Ya, boleh | Tidak | Tidak |
| Kewajiban Dam | Wajib | Tidak Wajib | Wajib |
| Tingkat Kesulitan Menjaga Ihram | Relatif lebih ringan | Relatif lebih berat | Relatif lebih berat |
| Populer di Indonesia | Sangat Populer | Kurang Populer | Jarang dipilih |
Dari tabel ini, terlihat jelas perbedaan mendasar yang bisa menjadi panduan awal Anda.
Meskipun mayoritas jamaah Indonesia memilih Tamattu’ karena kemudahannya, perlu diingat bahwa Ifrad dan Qiran juga memiliki kelebihan masing-masing yang patut dipertimbangkan.
Tips Memilih dan Mempersiapkan Macam Haji Anda
Setelah memahami berbagai macam-macam haji, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah bagaimana mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menunaikan ibadah mulia ini.
Persiapan yang matang dan terencana akan menjadi bekal utama demi kelancaran ibadah Anda.
Konsultasi dengan Pembimbing Haji
Ini adalah langkah paling krusial. Pembimbing haji atau tour leader Anda adalah sumber informasi terbaik yang bisa diandalkan.
Mereka memiliki segudang pengalaman dan pengetahuan praktis tentang pelaksanaan haji, termasuk kondisi lapangan dan regulasi terbaru yang mungkin berlaku.
Sampaikan kondisi fisik Anda, preferensi pribadi, dan segala pertanyaan yang mengganjal di hati.
Mereka dapat membantu Anda menentukan jenis haji yang paling sesuai dan memberikan panduan praktis yang mungkin tidak Anda temukan di buku manasik.
Jangan pernah sungkan untuk bertanya detail, bahkan hal-hal yang mungkin terlihat sepele sekalipun.
Pelajari Manasik Haji Secara Mendalam
Apapun jenis haji yang Anda pilih, mempelajari manasik haji adalah sebuah keniscayaan.
Manasik haji adalah panduan komprehensif tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan.
Ikuti bimbingan manasik yang diselenggarakan oleh Kemenag atau travel haji Anda dengan seksama.
Pahami setiap rukun, wajib, dan sunnah haji. Hafalkan doa-doa penting dan selami makna di baliknya.
Semakin Anda menguasai manasik, semakin tenang dan khusyuk ibadah Anda di Tanah Suci.
Pengetahuan ini akan membekali Anda dengan kepercayaan diri dalam setiap langkah ibadah.
Siapkan Fisik dan Mental
Ibadah haji adalah ibadah fisik yang menuntut stamina prima.
Oleh karena itu, lakukan olahraga ringan secara rutin jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Jaga pola makan sehat dan pastikan istirahat Anda cukup.
Selain fisik, mental juga harus ditempa agar kuat.
Perjalanan haji akan menghadapkan Anda pada berbagai tantangan, mulai dari keramaian yang luar biasa, cuaca ekstrem, hingga potensi perbedaan budaya.
Latih kesabaran, keikhlasan, dan selalu berpikir positif.
Persiapan mental yang baik akan membantu Anda menghadapi segala kondisi dengan lapang dada dan hati yang tegar.
Perencanaan Keuangan untuk Dam (Jika Tamattu’ atau Qiran)
Jika Anda memutuskan untuk memilih haji Tamattu’ atau Qiran, pastikan Anda telah mengalokasikan dana khusus untuk membayar dam.
Dam biasanya berupa penyembelihan kambing yang bisa dibayarkan melalui lembaga resmi atau perwakilan yang ditunjuk di Tanah Suci.
Tanyakan detail mengenai pembayaran dam kepada pembimbing haji Anda, termasuk besaran biaya dan prosedur pembayarannya.
Perencanaan keuangan yang matang akan menghindarkan Anda dari kebingungan atau kesulitan di kemudian hari.
Kesimpulan
Memahami macam-macam haji—Haji Tamattu’, Haji Ifrad, dan Haji Qiran—adalah pijakan fundamental bagi setiap calon jamaah haji.
Setiap jenis ini memiliki karakteristik, tata cara, serta kelebihan dan kekurangannya sendiri, yang dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi dan preferensi jamaah yang beragam.
Haji Tamattu’, dengan kemudahannya berkat adanya jeda tahallul antara umrah dan haji, telah menjadi pilihan favorit banyak jamaah, khususnya dari Indonesia, meskipun konsekuensinya adalah kewajiban membayar dam.
Sementara itu, Haji Ifrad menawarkan keunggulan tidak adanya kewajiban dam, namun menuntut kesabaran ekstra dalam menjaga ihram lebih lama.
Haji Qiran, yang menggabungkan keduanya dalam satu ihram, menjadi solusi efisien bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Pada akhirnya, pilihan terbaik bagi Anda akan sangat bergantung pada kondisi pribadi, alokasi waktu, serta kesiapan fisik dan mental.
Oleh karena itu, konsultasi dengan pembimbing haji yang terpercaya, mendalami manasik haji, serta mempersiapkan diri secara fisik dan mental adalah kunci utama untuk melaksanakan ibadah haji yang mabrur dan penuh berkah.
Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan perjalanan ibadah haji Anda menuju Tanah Suci.
FAQ
Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jika seseorang meninggalkan salah satu wajib haji atau melakukan pelanggaran larangan ihram. Untuk haji Tamattu’ dan Qiran, dam wajib dibayar karena mengambil keringanan menggabungkan atau mendahulukan umrah sebelum haji. Dam umumnya berupa menyembelih seekor kambing, atau jika tidak mampu, bisa diganti dengan berpuasa 10 hari (3 hari saat di Tanah Suci, 7 hari setelah pulang ke tanah air).
Haji yang ditunaikan oleh anak kecil yang belum baligh adalah sah sebagai haji sunnah, berpahala bagi dirinya dan walinya. Namun, haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji fardhu ‘ain saat ia telah mencapai usia dewasa (baligh) dan mampu. Ia tetap wajib melaksanakan haji lagi ketika sudah baligh dan memenuhi semua syarat kemampuan.
Mengubah jenis haji bisa saja dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu, namun ada ketentuan syar’i yang harus dipenuhi. Misalnya, seseorang yang awalnya berniat Ifrad bisa mengubah niatnya menjadi Qiran atau Tamattu’ sebelum melakukan Tawaf Qudum atau sebelum wukuf di Arafah. Namun, mengubah dari Tamattu’ ke Ifrad atau Qiran setelah tahallul umrah tidak bisa dilakukan. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pembimbing haji agar perubahan tersebut sah sesuai syariat dan tidak menimbulkan keraguan.
Tawaf Ifadah adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan setelah wukuf di Arafah dan melontar jumrah. Haji seseorang tidak akan sah tanpa menunaikan Tawaf Ifadah ini. Sementara itu, Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan) adalah wajib haji yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum meninggalkan Makkah. Jika Tawaf Wada’ ditinggalkan tanpa alasan syar’i, haji tetap sah namun wajib membayar dam.
Apabila seseorang tidak mampu membayar dam berupa sembelihan, syariat Islam memberikan keringanan untuk menggantinya dengan berpuasa. Untuk dam haji Tamattu’ dan Qiran, puasa yang wajib dilakukan adalah 3 hari selama di Tanah Suci (sebelum hari tasyriq) dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman, sehingga total 10 hari puasa. Ini adalah solusi yang diberikan bagi mereka yang terkendala finansial.
